BOLEHKAH HABIB MENERIMA ZAKAT?
Pertanyaan
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS yang saya hormati. Biasanya di dalam kitab-kitab yang umum diterangkan bahwa para habaib (keturunah Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam) dilarang menerima zakat, karena zakat itu adalah kotoran dari harta manusia. Adapun yang hendak saya tanyakan adalah, apakah ada pendapat yang memperbolehkan bagi habaib untuk menerima zakat? Atas jawabannya disampaikan terimakasih, dan jazakumullah ahsanal jaza’.
Penanya
Abd. Syukur, Magetan, 08567845xxxx
Jawaban
Waalaikum salam. Menurut pendapat yang kuat dan yang masyhur, habaib tidak boleh menerima zakat, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim, bahwa “Zakat adalah kotoran manusia”. Juga hadis muttafaq alaihi yang artinya, “Zakat tidak halal bagi kami (keluarga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Dengan berlandasan pada hadis tersebut, maka zakat tidak layak diberikan kepada ahlul-bait. Akan tetapi ada pendapat yang memperbolehkan habaib menerima zakat ketika bagian Humusul-Humus sudah tidak diberikan pada merika seperti yang terjadi dizaman sekarang. (Humusul-Humus adalah 1/25 % yang diambil dari harta rampasan perang, rikaz, dan fai’.)
Pendapat yang memperbolehkan habaib menerima zakat ketika bagian Humusul-Humus sudah tidak ada pada para habaib adalah al-Imam al-Ustukhri, al-Harowi, Ibn Yahya, dan Ibnu Abi Hurairah. Menurut sebagian Syafi'yah (al-Imam al-Ustukhri), para habaib boleh menerima zakat, dan al-Imam ar-Rafi‘i berkata: “Imam Muhammad bin Yahya sahabat al-Gazali berfatwa dengan pendapat ini. Juga al-Imam Fakhrur-Razi, Qadhi Husain, Ibn Syukail, Ibnu Ziyad, an-Nasyiri, dan Ibnu Muthair mengamalkan dan berfatwa dengan pendapat ini.” Al-Ashkhar berkata: “Mereka adalah imam-imam besar, dan dalam pendapat mereka terdapat kekuatan, dan boleh mengikuti pendapat mereka dengan taqlid yang shahih, dengan syarat taqlid karena darurat, dan terbatas untuk amal pribadi, bukan untuk difatwakan atau menghukumi.”
Akan tetapi al-Imam Abdullah bin Umar bin Abi Bakr bin Yahya silang pendapat dengan al-Imam al-Asykhar. Beliau menyatakan: “Tidak boleh memberi zakat kepada ahlul-bait secara mutlak, dan barang siapa yang berfatwa dengan kebolehan zakat diberikan kepada ahlul-bait, maka telah keluar dari Mazhab Empat. Maka tidak boleh berpedoman dengan orang tersebut karena kesepakatan ulama' atas terlarangnya zakat diberikan pada ahlu bait.”
Wallahu a‘lam bish-shawab.


