PEMBAGIAN PERKARA YANG DIHARAMKAN

Mar 4, 2025 - 11:34
 0  38
PEMBAGIAN PERKARA YANG DIHARAMKAN

قال الله تعالى في محكم كتابه الكريم: 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝٣

Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih bukan karena Allah ﷻ, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sembelih. Diharamkan pula apa yang disembelih untuk berhala. Demikian pula berjudi dengan azlām (anak panah), karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah ﷻ Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah: 3)

***

Al-Imam al-Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad menegaskan bahwa perkara yang diharamkan itu terbagi menjadi dua bagian: Pertama. Sesuatu yang diharamkan ‘ain’ (benda) nya, seperti; bangkai, darah, khamr, dan hewan-hewan yang telah diharamkan. Jenis ini secara pasti berhukum haram dikonsumsi baik sedikit maupun banyak kecuali dalam kondisi darurat, yaitu suatu kondisi di mana seseorang bisa mati kalau tidak segera mengkonsumsinya —sebagaimana telah disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 3 di atas. 

Kedua. Sesuatu yang bendanya berhukum halal, tetapi dimiliki oleh seseorang, sehingga menjadi tidak halal bagi orang lain, kecuali dengan cara yang telah diatur oleh syariat, seperti; jual beli, hibah, sedekah, warisan, dll. Maka memperolehnya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat dihukumi haram. Seperti; ghasab, mencuri, khianat, riba, dll. 

Termasuk pembagian yang kedua ini adalah sesuatu yang diketahui berhukum haram, namun diperoleh dengan cara yang sesuai dengan syariat, maka tetap berhukum haram. Misal, anda membeli atau diberi dari orang yang hartanya berhukum haram, maka walaupun diperoleh dengan cara yang sesuai syariat, tetap berhukum haram. 

Intinya sesuatu yang pada dasarnya haram, tetap tidak menjadi halal, walaupun dengan proses muamalah yang sah. Sebaliknya muamalah yang tidak sah bisa menjadikan haram pada sesuatu yang halal, seperti akad riba dan semacamnya.  

Demikianlah, bahwa sesuatu yang halal itu jelas, dan sesuatu yang haram itu juga jelas. Semoga kita dapat berhati-hati terhadap sesuatu yang tidak jelas di antara keduanya.

~ Sumber: Pengajian Kitab An-Nashâih ad-Dîniyyah wal-Washâyâ al-Imâniyyah karya al-Imam al-Arif Billah Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Haddad al-Hadrami asy-Syafii

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Zainuddin Muslih, S.Pd verified-symbol "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." ― Abu Hamid Al-Ghazali