MENGENAL MAHRAM DALAM FIQIH ISLAM
Istilah Mahram dalam Kajian Fiqih adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi atau tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya, sehingga diperbolehkan bersentuhan satu sama lain, bersalaman atau lainnya.
Mahram terbagi menjadi 3 macam.
Pertama, mahram sebab nasab (ada 7 golongan):
Ibu, nenek, sampai ke atas.
Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah.
Saudara perempuan.
Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
Bibi (dari ayah).
Bibi (dari ibu).
Kedua, mahram sebab susuan (saudara susuan)
Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab yang telah di jelaskan diatas.
Ketiga, mahram sebab nikah (ada 5 golongan):
Mertua.
Anak tiri (jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
Ibu tiri.
Menantu.
Saudari perempuanya istri (tidak boleh dinikahi bersamaan).
~Sumber: Hasyiah Al-Bujairimi, dll
*(Peduli)


