PERHATIAN KHILAFAH ISLAM TERHADAP KESEJAHTERAAN GURU

Nov 20, 2025 - 10:31
 0  136
PERHATIAN KHILAFAH ISLAM TERHADAP KESEJAHTERAAN GURU

Pada masa Daulah Islam, kesejahteraan guru sangat diperhatikan oleh pemerintah. Dalam kitab An-Nafaqat wa Idaratuha fid Daulatil Abbasiyyah, Dr Rudhaifullah Yahya Az-Zahrani memberikan besaran gaji guru kala itu. Bahkan sejak Khalifah Umar bin al-Khattab, memberikan gaji rutin kepada warga yang mau menghapal al-Quran. Pada masa Daulah Umawiyyah, khalifah Umar bin Abdul Aziz juga sangat menghargai ulama yang mengajari anak-anak suku Arab pedalaman tentang persoalan agama dan memberikan mereka gaji rutin.( Rudhaifullah Yahya Az-Zahrani, An-Nafaqat wa Idaratuha fid Daulatil Abbasiyyah, [Az-Zarqa, Maktabatul Manar: 1982], hal.356).

Lebih-lebih pada masa Daulah Abbasiyyah. Gaji besar diberikan kepada para guru yang mendidik para putra khalifah maupun guru di masyarakat.  Imam Al-Kisa’i yang mengajar putra Harun Al-Rasyid, sebagai upah awal, sang khalifah memberinya 10.000 dirham, seorang budak cantik serta kebutuhannya, beberapa pelayan, dan seekor kuda pembawa barang beserta peralatannya.  Ibnu As-Sikkit yang mengajar putra-putra khalifah Al-Mutawakkil. Beliau diberi upah mencapai 50.000 dinar di luar gaji rutin sepanjang hidup, tempat tinggal, makanan, dan hadiah-hadiah lainnya. (Az-Zahrani, 177-178).

Pada masa Harun al-Rasyid, upah tahunan rata-rata untuk penghapal al-Quran, penuntut ilmu, dan pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sementara periwayat hadits dan ahli fiqih mendapatkan dua kali lipatnya, yaitu 4.000 dinar. Semakin tinggi otoritas keilmuan, semakin tinggi pula upahnya. Imam Al-Waqidi, ulama ahli al-Quran dan hadits paling populer di masanya, bahkan mendapatkan upah tahunan mencapai 40.000 dinar. (Az-Zahrani, 202).

Jumlah gaji-gaji tersebut sangat besar jika dikonservasi ke dalam mata uang sekarang. Ahamed Kameel menyebutkan bahwa kurs 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas murni dan kurs 1 dirham sama dengan 2,975 gram perak murni. (Ahamed Kameel , The Historical Standard, International Journal of Islamic Economics and Finance, vol. 1, No. 1, 2018). Sebagai gambaran, jika menghitung harga emas per gram hari ini sekitar 1,1 juta rupiah (Rp1,132,000 per 27 Februari 2024) maka besaran gaji rata-rata pendidik umum di masa Harun Al-Rasyid adalah 9,35 miliar per tahun, sedangkan pengajar spesialis hadits dan fiqih adalah 18,7 miliar rupiah per tahun. Jumlah yang tentunya sangat fantastis.

~Sumber: Ustadz Zainun Hisyam, www.nu.or.id/

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Zainuddin Muslih, S.Pd verified-symbol "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." ― Abu Hamid Al-Ghazali