JANGANLAH MEMPEROLEH HARTA DENGAN CARA YANG BATIL
وَالرِّبَا مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ، وَجِهَاتُ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ كَثِيرَةٌ، وَقَدْ نَهَى اللهُ عَنْ جَمِيعِ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى:
﴾يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴿
Artinya:
“Riba termasuk mengkonsumsi harta orang lain dengan cara yang batil. Bentuk-bentuk memakan harta manusia dengan cara yang batil itu banyak. Allah telah melarang semua hal tersebut melalui firman-Nya: ‘Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.’” (QS. an-Nisā’: 29.)
***
Al-Imam Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad menjelaskan dengan pasti larangan memperoleh harta dengan cara yang batil,—yang diantaranya diperoleh dengan cara-cara riba.
Para mufasir menjelaskan bahwa harta seorang Muslim memiliki kehormatan. Seseorang tidak boleh mengambil harta orang lain hanya karena memiliki kesempatan atau kemampuan untuk melakukannya. Kepemilikan harta harus diperoleh melalui sebab yang diakui syariat, seperti jual beli yang sah, hibah, warisan, upah atas pekerjaan, dan bentuk transaksi halal lainnya.
Allah ﷻ memberikan pengecualian:
﴾إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴿
“Kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian.
Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitab ini banyak mengarahkan seorang mukmin agar menjalani kehidupan dengan wara‘, takwa, menjaga diri dari perkara haram dan syubhat, serta tidak tertipu oleh kenikmatan dunia.
Seorang mukmin tidak cukup hanya bertanya, “Berapa keuntungan yang saya dapat?”, tetapi harus bertanya, “Dari mana harta ini diperoleh dan apakah Allah ﷻ meridhainya?”
Inilah hakikat wara‘: seseorang berhati-hati terhadap hartanya sebagaimana ia berhati-hati terhadap ibadahnya. Sebab, harta yang diperoleh dengan cara haram dapat memberikan keuntungan secara lahiriah, tetapi membawa kerugian bagi kehidupan akhirat.
Seorang yang bertakwa meyakini bahwa rezeki berada di tangan Allah ﷻ. Karena itu, ia tidak mencari tambahan harta dengan mengorbankan ketentuan agama.
Dalam pandangan orang awam, harta haram itu terbatas pada mencuri. Padahal jauh lebih hati-hati daripada itu, Menjaga harta berarti memastikan setiap rupiah yang masuk ke tangan kita memiliki jalan perolehan yang halal. Ada hak, kehormatan, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ di baliknya.
Maka, al-Imam Habib Abdullah al-Haddad terus menekankan agar seorang Muslim memiliki rasa takut kepada Allah ﷻ dalam urusan harta, bukan hanya dalam urusan ibadah. Ia menjaga lisannya dari dusta, tangannya dari mengambil yang bukan haknya, akadnya dari kecurangan, dan hartanya dari sumber yang haram…!
~ Sumber: Pengajian Kitab An-Nashâih ad-Dîniyyah wal-Washâyâ al-Imâniyyah k. arya al-Imam al-Arif Billah Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Haddad al-Hadrami asy-Syafii
(Jeki/Peduli)


