KETENTUAN ZAKAT PERTANIAN
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Sebagai petani pemula, saya ingin mengetahui tentang apa saja hasil panen yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, apa saja ketentuan-ketentuannya, dan berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan. Demikian pertanyaan dari saya. Atas jawabannya disampaikan terima kasih.
Penanya: Muhsin, Blitar, 08564565xxxx
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Muhsin yang kami hormati. Perlu diketahui bahwa tidak semua hasil bumi itu wajib dizakati. Ia memiliki ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Adapun syarat-syarat hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Ditanam.
Catatan: menurut Syaikh Mahfudz Termas, pendapat yang lebih kuat adalah yang tidak mensyaratkan hal ini. (lihat: Mauhibah Dzi al-Fadhl)
2. Berupa biji-bijian yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama.
3. Tidak mempunyai hutang menurut Hanabilah.
4. Satu nishab (dalam hal ini madzhab Hanafi tidak mensyaratkan nishab)
Kemudian, hasil panen dalam masa satu tahun apabila terdiri dari satu jenis, maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan dalam menentukan kadar zakatnya. Apabila dalam pengairannya tanpa dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan jika dengan dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkannya 5 %.
Sedangkan pengairan selama setengah tahun dengan dipungut biaya, dan setengah tahunnya lagi dengan tanpa biaya, maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Adapun biaya selain pengairan seperti pupuk, racun, obat dan upah ulu-ulu tidak termasuk biaya yang mempengaruhi kadar zakat.
Demikian jawaban global yang dapat kami berikan. Semoga dapat menjawab apa yang telah Anda tanyakan.


