Fidyah
Tentang Fidyah
Fidyah berasal dari kata “fadaa,” yang artinya mengganti atau menebus. Bagi sebagian orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak perlu menggantinya di kemudian hari. Namun, sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan yang mengatur siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184: ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Beberapa kriteria yang memungkinkan seseorang untuk membayar fidyah adalah:
- Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa
- Orang yang sakit parah dan memiliki kemungkinan sembuh yang kecil
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya, berdasarkan rekomendasi dokter.
Fidyah wajib dilakukan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, diwajibkan memberi makan seorang miskin. Makanan tersebut disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan.
Berdasarkan SK Pengurus LAZ Sidogiri Nomor 0945.25/LAZ-S/PENGURUS/SK/A/III/2024 Tentang Kadar Zakat Fitrah Fitrah dan Fidyah, ditetapkan kententuan fidyah sebagai beikut;
Kadar Fidyah
Menetapkan bahwa kadar fidyah untuk setiap jiwa adalah setara dengan 1 mud, yang setara dengan 6,75 ons beras atau makanan pokok per hari.
Teknis Penerimaan Fidyah oleh LAZ Sidogiri
Penerimaan fidyah oleh LAZ Sidogiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penerimaan dalam Bentuk Barang
LAZ Sidogiri menerima fidyah dalam bentuk beras atau makanan pokok, yang akan disalurkan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Penerimaan dalam Bentuk Uang
LAZ Sidogiri bertindak sebagai wakil dari pembayar fidyah untuk membeli beras atau makanan pokok, yang kemudian disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan yang ada. - Harga Pembelian Beras/Makanan Pokok
Harga pembelian beras atau makanan pokok mengikuti harga pasar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Tunaikan fidyah Anda ke LAZ SIdogiri dengan cara .....






