HASIL PENJUALAN TANAH WAJIB DIZAKATI?


    465 kali

Pertanyaan

Assalamualaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS LAZ Sidogiri yang saya hormati. Saya mau bertanya, apakah orang yang menjual tanahnya yang harganya sudah melebihi satu nisab itu wajib dikeluarkan zakatnya? Kalau ternyata wajib, bagaimana ketentuan-ketentuannya? Atas jawabannya kami sampaikan terimakasih.

 

Penanya

Fathoni, Probolinggo, 08526578xxxx

 

Jawaban

Wa'alaikumussalam wr. wb. Saudara Fathoni yang kami hormati. Perlu diketahui bahwa harta (dalam hal ini adalah sebidang tanah) yang bisa dianggap sebagai barang dagangan (mal at-tijarah) diantara syaratnya adalah harus diperoleh melalui transaksi mu'awadhah, seperti melalui membeli yang pada saat membeli itu memang diniati untuk diperdagangkan.

 

Karena itu jika kepemilikan terhadap tanah itu didapat melalui pewarisan atau pemberian dari orang lain, meskipun diniatkan untuk diperdagangkan, maka menurut pendapat yang shahih tidak bisa dianggap harta dagangan (mal at-tijarah), sehingga tidak wajib dizakati tijarah.

 

Atau tanah tersebut memang diperoleh melalui pembelian, akan tetapi pada saat membeli niatnya untuk dijadikan harta pribadi (misalnya untuk ditinggali, untuk dibuat rumah pribadi), tidak diniati untuk diperdagangkan, maka itu juga tidak bisa dianggap harta dagangan (mal at-tijarah) sehingga juga tidak terkena kewajiban zakat tijarah.


Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Untuk penjelasan selengkapnya, silakan merujuk pada kitab-kitab fikih Syafi’iyyah yang mu’tabarah, seperti Raudhatut-Thalibin (2/266), Kifayatul-Akhyar, hlm. 173, Asnal-Mathalib fi Syarhi Raudhith-Thalib (1/381-382), dll.

Bagikan melalui: